Diklat Paralegal Nasional
Program Diklat Paralegal BPHN – CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) program pelatihan dan sertifikasi profesi non-akademis yang diakui negara. Terbuka bagi lulusan SMA, mahasiswa hukum, aktivis sosial, perangkat desa, staf hukum, maupun aktivis LBH, serta siapa saja yang ingin memahami hukum dan membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan.
Program Diklat Pelatihan Sertifikasi Paralegal BPHN bergelar CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) Resmi & diakui Pemerintah.
Diselenggarakan oleh Rumah Hukum Indonesia DPW Jawa Tengah
PELUANG KARIR DI DUNIA HUKUM
Advokat Non Litigasi Sesuai UU No. 16/2011 & Permenkum RI No. 34/2025
Diklat Paralegal BPHN Resmi
Apakah Anda ingin memiliki kompetensi hukum yang diakui, membantu masyarakat tidak mampu, pendamping hukum, dan memiliki peluang karier di bidang hukum tanpa harus menjadi advokat?
Melalui program Diklat Paralegal BPHN – CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid), peserta akan mempelajari berbagai materi penting seperti:
Dasar-dasar Hukum Indonesia
Teknik Advokasi
Pendampingan Hukum
Bantuan Bukum
Penyelesaian Sengketa
Etika Paralegal
Gelar CPLA
Lulusan akan mendapatkan gelar CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid). Gelar non-akademik resmi & telah memiliki kompetensi yang diakui Pemerintah
Keunggulan Program Paralegal BPHN
Program Diklat Paralegal ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tenaga paralegal yang kompeten, profesional dan diakui negara.
- Materi hukum praktis dan mudah dipahami
- Dibimbing oleh praktisi hukum
- Sertifikat pelatihan paralegal
- Jaringan komunitas hukum nasional
- Mendukung gerakan bantuan hukum masyarakat
Siapa yang Cocok Mengikuti Program Ini?
Program diklat paralegal ini terbuka untuk:
Lulusan SMA
Mahasiswa / Sarjana
Perangkat desa
Pendamping masyarakat
Pengurus Ormas
Pendamping UMKM
Aktivis sosial
Tokoh masyarakat
Masyarakat umum
Mengapa Memilih Program Kami?
Instruktur Berpengalaman
Praktisi hukum dan pendamping bantuan hukum.
Metode Hybrid (Online/Offline)
Fleksibel untuk peserta seluruh Indonesia.
Komunitas Nasional
Akses jaringan paralegal dan alumni.
Materi Lengkap & Update
Mengikuti perkembangan regulasi.
Prospek Karier dan Peluang Profesional
Profesi Paralegal memiliki prospek yang terus berkembang, terutama dalam:
- Program Desa Sadar Hukum
- Pendampingan UMKM
- Mediasi Konflik Keluarga
- Pendampingan Sengketa Ringan
- Edukasi Hukum Komunitas
- Dll.
Dengan meningkatnya kebutuhan akses keadilan, peran paralegal akan semakin strategis.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
Seputar Program diklat paralegal BPHN
DIKLAT Paralegal BPHN adalah program pelatihan yang diselenggarakan oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk melatih para paralegal yang dapat membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum.
Program ini tidak memerlukan gelar sarjana hukum, tetapi lebih fokus pada pelatihan praktis dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi paralegal yang kompeten.
Jadi, jika Anda ingin bekerja di bidang hukum tanpa harus menjadi advokat atau pengacara litigasi, DIKLAT Paralegal BPHN adalah pilihan yang tepat.
Bukan. CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) adalah gelar kompetensi non-akademik dan diakui Pemerintah
Paralegal dapat mendampingi dalam kerangka OBH dan sesuai regulasi
Ya, minimal SMA/SMK sederajat.
Sertifikat menunjukkan kompetensi berbasis regulasi bantuan hukum nasional dan diakui Pemerintah
Disesuaikan dengan batch (umumnya beberapa hari atau minggu secara intensif).
Dasar hukum Paralegal bekerja di Indonesia adalah:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum: Memberikan petunjuk teknis tentang bagaimana bantuan hukum diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2014 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun masih menjadi acuan): Mengatur tentang peran dan kewenangan Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (sedang dalam proses revisi): Mengatur tentang peran dan kewenangan Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Permenkumham yang terkait dengan Paralegal adalah:
- Permenkumham No. 1 Tahun 2014 (sudah dibatalkan)
- Permenkumham No. 1 Tahun 2018 (sedang dalam proses revisi)
Paralegal bekerja di bawah naungan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Pelatihan paralegal dapat dilakukan secara online atau offline.
Pelatihan Sertifikasi Paralegal BPHN di Semarang diselenggarakan oleh Rumah Hukum Indonesia DPW Jawa Tengah.
Beralamat di: Jl. Taman Jembawan No. 14 Kalibanteng Kulon, Kota Semarang
Investasi Pendidikan
Investasi untuk mengikuti Diklat Paralegal BPHN sangatlah kecil dibandingkan dengan manfaat dan kompetensi yang akan Anda dapatkan.
- Kompetensi dan sertifikat yang diakui oleh Negara
- Karir Pemberi Bantuan Hukum
- Pengabdian Sosial
- Kredibilitas Profesional
Biaya
Diklat
RP 3.000.000
RP 1.500.000
Ini bukan sekadar pelatihan — ini investasi masa depan.
PENDAFTARAN BATCH TERBATAS
Kuota setiap batch dibatasi untuk menjaga kualitas pembelajaran