Pelatihan Sertifikasi Paralegal BPHN Semarang

Penyelenggara Pelatihan Paralegal Nasional Semarang

Sertifikasi Gelar Non Akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid)

Advokat Non Litigasi Sesuai UU No. 16/2011 & Permenkum RI No. 34/2025

Kerjasama: BPHN - KEMENKUM RI & Rumah Hukum Indonesia

Penyelenggara Pelatihan Paralegal Nasional Semarang

PELUANG KARIR
DI DUNIA HUKUM

Terbuka untuk:
Umum – Mahasiswa – Sarjana – Ormas – Aktivis – LSM – Yayasan

BENEFIT:

  • Lulus bergelar CPLA
  • Sertifikat Paralegal BPHN RI
  • KTA Paralegal
  • Surat Tugas dari Rumah Hukum Indonesia
  • Karir Profesi Paralegal / Advokat Non Litigasi

PERSYARATAN:

  • WNI Usia Min. 18 tahun
  • Pendidikan Min. SMA/Sederajat
  • Bukan Anggota TNI/Polri/PNS

Penyelenggara:

RUMAH HUKUM INDONESIA DPW JATENG

Jl. Taman Jembawan No.14 Kalibanteng Kulon – Kota Semarang

Footer web Diklat Paralegal BPHN Semarang Jawa Tengah

Program Diklat Nasional Pelatihan & Sertifikasi Paralegal Resmi di Semarang

Apakah Anda tertarik memahami hukum secara praktis dan ingin memiliki peran dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan?

Kini Anda memiliki kesempatan mengikuti Pelatihan Sertifikasi Paralegal BPHN Semarang yang diselenggarakan oleh Rumah Hukum Indonesia DPW Jawa Tengah. Program ini merupakan pendidikan dan pelatihan profesional yang dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dasar hukum, keterampilan pendampingan masyarakat, serta pemahaman tentang sistem bantuan hukum di Indonesia.

Melalui program ini, peserta akan mendapatkan sertifikasi paralegal dengan gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) sebagai bukti telah mengikuti pelatihan paralegal secara terstruktur.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum yang ingin berkontribusi dalam bidang hukum dan pendampingan masyarakat.

Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum yang dapat membantu masyarakat memahami dan mengakses layanan hukum.

Peran paralegal sangat penting terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tetapi memiliki keterbatasan dalam memahami prosedur hukum.

Dalam sistem bantuan hukum nasional yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, paralegal memiliki fungsi sebagai pendamping masyarakat dalam kegiatan hukum non-litigasi.

Program bantuan hukum tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memahami bagaimana sistem bantuan hukum bekerja serta bagaimana paralegal dapat berperan dalam membantu masyarakat.

Di berbagai daerah di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya di bidang hukum. Permasalahan seperti sengketa keluarga, konflik tanah, permasalahan administrasi hukum, hingga persoalan sosial sering terjadi di tingkat desa maupun kota.

Di sinilah peran paralegal menjadi sangat penting. Paralegal membantu masyarakat dengan cara:

  • Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat
  • Membantu memahami prosedur hukum
  • Mendampingi proses mediasi atau penyelesaian sengketa
  • Membantu penyusunan dokumen hukum sederhana
  • Menjadi penghubung antara masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum

Dengan semakin berkembangnya program bantuan hukum di Indonesia, kebutuhan terhadap paralegal yang memiliki kompetensi juga semakin meningkat.

Program Diklat Nasional Paralegal ini dirancang untuk memberikan pemahaman hukum yang praktis dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Peserta akan mendapatkan pembelajaran mengenai:

  • Pengantar ilmu hukum
  • Sistem peradilan di Indonesia
  • Bantuan hukum bagi masyarakat
  • Teknik konsultasi hukum dasar
  • Pendampingan masyarakat dalam masalah hukum
  • Etika profesi paralegal
  • Teknik mediasi dan penyelesaian sengketa

Materi disusun secara sistematis agar peserta tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan nyata.

Peserta yang mengikuti pelatihan ini akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Gelar Non Akademik CPLA
    Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan memperoleh gelar kompetensi CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid).
  2. Sertifikat Paralegal.
    Peserta mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pelatihan paralegal.
  3. Kartu Tanda Anggota Paralegal
    Peserta akan memperoleh KTA Paralegal sebagai identitas dalam kegiatan pendampingan masyarakat.
  4. Surat Tugas Pendampingan.
    Peserta berkesempatan memperoleh surat tugas dari Rumah Hukum Indonesia untuk kegiatan bantuan hukum sosial.
  5. Peluang Karier di Dunia Hukum
    Program ini membuka peluang untuk berkontribusi dalam bidang hukum non-litigasi serta kegiatan sosial di masyarakat.

Program ini terbuka bagi berbagai kalangan masyarakat, antara lain:

  • Masyarakat umum
  • Mahasiswa
  • Sarjana dari berbagai jurusan
  • Pengurus organisasi masyarakat
  • Aktivis sosial
  • Anggota LSM
  • Pengurus yayasan

Tidak harus memiliki latar belakang pendidikan hukum untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Paralegal BPHN Semarang ini.

Yang terpenting adalah memiliki minat untuk belajar hukum serta keinginan membantu masyarakat.

Untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Paralegal BPHN Semarang, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS

Persyaratan ini dibuat agar pelatihan dapat diikuti oleh masyarakat secara luas.

Rumah Hukum Indonesia merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang edukasi hukum dan pendampingan masyarakat.

Program pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Hukum Indonesia DPW Jawa Tengah bertujuan untuk:

  • Meningkatkan literasi hukum masyarakat
  • Mendukung program bantuan hukum nasional
  • Menciptakan paralegal yang berintegritas
  • Memperluas akses keadilan bagi masyarakat

Melalui pelatihan ini diharapkan lahir paralegal CPLA yang mampu menjadi penggerak edukasi hukum di lingkungan masyarakat.

Rumah Hukum Indonesia DPW Jawa Tengah

Alamat Sekretariat:
Jl. Taman Jembawan No. 14 Kalibanteng Kulon, Kota Semarang

Website:
https://diklatparalegal.com

WhatsApp Pendaftaran:
0896-1842-3353

Instagram & TikTok: @diklat_paralegal

Scroll to Top